BANDUNG JAWA BARAT - Hukum meliputi berbagai aturan yang dapat menentukan tingkah laku masyarakat untuk menjaga hubungan antara satu dengan yang lainnya. Peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan tersebut juga disebkan sebagai hukum di negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.
Beleid yang diundangkan pada 3 April 2024 ini menetapkan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, yang selanjutnya disebut Stranas-Perlindungan Konsumen.
Dalam kaitan itu, Perpres tersebut menetapkan 11 sektor prioritas, yakni obat dan makanan; listrik dan gas rumah tangga; jasa pariwisata dan ekonomi kreatif; keuangan; jasa telekomunikasi; perumahan, air, dan sanitasi; jasa transportasi; jasa layanan kesehatan; barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor; sektor perdagangan melalui sistem elektronik; dan jasa logistik
Baca juga:
Rekam Jejak Anies di Jakarta
|
Dalam lampiran beleid itu, disebutkan bahwa penetapan sektor prioritas utamanya didasarkan pada banyaknya jumlah pengaduan dan sengketa konsumen yang diajukan ke lembaga pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen, masalah-masalah struktural kelembagaan, serta perkembangan isu terkini terkait kebutuhan masyarakat.
Stranas-Perlindungan Konsumen memiliki 4 tujuan. Pertama, memberikan arah kebijakan dan strategi perlindungan konsumen yang lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
Baca juga:
Anies Bakal Melanjutkan IKN?
|
Kedua, mempercepat penyelenggaraan perlindungan konsumen di sektor prioritas.
Ketiga, mendorong peningkatan keberdayaan konsumen yang mampu membuat keputusan yang optimal dan memahami preferensinya dari pilihan yang tersedia, serta memahami haknya untuk menuju konsumen yang sejahtera.
Baca juga:
Jokowi Don't Cawe-cawe! Stop Dynasty!
|
Keempat, mendukung penguatan permintaan domestik guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan.
Melihat waktu diundangkannya yaitu pada 3 April 2024, dan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 2 beleid tersebut, bahwa “Stranas-Perlindungan Konsumen merupakan dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, dan sektor prioritas perlindungan konsumen untuk pencapaian target tahun 2024.", maka Peraturan Presiden ini hanya berusia 8 bulan. Sementara Presiden Jokowi masa jabatannya berakhir bulan Oktober 2024 dan setelah Oktober Perpres Nomor 49 Tahun 2024 ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan baru.
Prof. Satjipto Rahardjo menyebutkan, penegakan hukum merupakan rangkaian proses untuk menjabarkan nilai, ide, cita yang cukup abstrak yang menjadi tujuan hukum. Tujuan hukum yang dimaksud mengandung prinsip moral yaitu keadilan yang sudah seharusnya keadilan tersebut diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, karena eksistensi hukum itu sendiri dapat diakui keberadaannya apabila benar-benar diimplementasikan. (Rahardjo, 2009).
Semoga Peraturan Presiden ini dapat diimplementasi/dilaksanakan secara konsisten dan sesuai dengan filosofi perlindungan konsumen yaitu bermanfaat optimal bagi konsumen pada umumnya yakni kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (***)
Oleh Dr. Firman T. Endipradja, S.H., S.Sos., M.Hum/ dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Ketua Umum HLKI Jabar Banten DKI Jkt.