Polres Karawang - Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polsek Jatisari Polres Karawang berkolaborasi dengan pemerintah desa dan para tokoh masyarakat untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan menjadi korban perdagangan manusia yaitu anak-anak dan perempuan. Bertempat di halaman Kantor Desa Jatisari Kecamatan Jatisari, Kapolsek Jatisari, Kompol, H. Bambang Sumitro., SH., MM., CHRA menyampaikan langsung kepada masyarakat tentang hal tersebut, Rabu (31/01/2024).
Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang dihadiri oleh berbagai pihak tokoh masyarakat dan aparat desa Jatisari.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Jatisari Kompol.H.Bambang Sumitro., SH., MM., CHRA menyampaikan upaya yang dilakukan Kepolisian untuk mencegah terjadinya TPPO ini diantaranya Upaya Pre-Emtif, Kepolisian bekerjasama dengan berbagai instansi pemerintah untuk melakukan mengawasan untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang. Upaya Preventif, Upaya yang dilakukan oleh Kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Dan Upaya Represif melibatkan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Polres Pangandaran,
Kapolsek berharap kepada Pemerintahan Desa Jatisari dan Para Tokoh agar menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar waspada terhadap TPPO, lakukan cek and ricak penyalur para tenaga kerja, apakah resmi dan terdaftar pada Disnakertrans Kabupaten Karawang, jangan sampai masyarakat tertipu dan menjadi korban, pungkasnya.
Kapolsek juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan informasi terkait TPPO kepada aparat kepolisian. (CS)
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono